Senin, 09 Agustus 2010

ASAL MULA KABUPATEN NGANJUK

ASAL MULA KABUPATEN NGANJUK

A.
kan perang dan berdirinya dynasti Isyana di Jawa Timur.
Sejak saat itu nama Anjuk Ladang mulai dikenal secara luas;
2. terungkap pula bahwa Anjuk Ladang sebagai cikal bakal Nganjuk memperoleh penghargaan sebagai Sima Swatantra yaitu daerah yang mempunyai status otonom;
3. bahwa dari latar belakang sejarah yang mendorong munculnya nama Anjuk Ladang dapat diungkap jatidiri (jiwa dan semangat) rakyat Nganjuk yang ternyata mempunyai bobot moral dan kejiwaan sangat tinggi dan luhur;
4. bukti/sumber sejarah tertulis benar-banar mempunyai nilai kredibilitas dan akurasi tinggi. Sampai saat ini prasasti Candi Lor tersimpan rapi di Museum Nasionall di Jakarta.
Berdasarkan musyawarah antara Pemrasaran dan Pembahas, agar apa yang telah dicapai dalam seminar dapat disarikan sehingga diperoleh satu kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan segi objektivitas dan derajat ilmiahnya, dibentuk Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk. Dalam keputusannya, Tim Perumus telah menetapkan :
1. Hari Jadi Nganjuk adalah tanggal 12 bulan Caitra tahun 859 Saka atau tanggal 10 April 937 Masehi;
2. Mengusulkan kepada Bupati Kepala Daerah Tk II Nganjuk agar Hari Jadi Nganjuk tanggal 10 April 937 M ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Demikian setelah melalui semianr yang diadakan pada tanggal 21 Agustus 1993 akhirnya dapat ditentukan dengan tepat dan pas Hari Jadi Nganjuk yang kemudian ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
C. Penetapan Hari Jadi Nganjuk menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Masih terdapat satu pertanyaan yang perlu dijelaskan yaitu tentang penetapan Hari Jadi Nganjuk menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Banyak warga masyarakat yang kurang mengerti dan bertanya apa latar belakang perihal tersebut dan kemungkinan besar inilah yang menimbulkan kontroversi selama ini.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak semula dalam seminar telah diperdebatkan, yang dicari Hari Jadi Nganjuk atau Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Apabila peserta seminar terpancang pada upaya mencari Hari Jadi Kabupaten, yaitu lembaga pemerintahan yang mempunyai hak otonom, akan ditemui banyak kesulitan terutama menyangkut dokumen tertulis. Apalagi jika dipahami penentuannya didasarkan pada tanggal yang tercantum dalam serat kekancingan/besluit pengangkatan pejabat Bupati pertama maka hal itu akan sangat bersifat subjektif dan lebih berorientasi pada kekuasaan. Lebih daripada itu, besluit dari Pemeirntahan Hindia Belanda banyak yang kurang senang karena dikeluarkan oelh penjajah dan kurang sesuai dengan kondisi saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dicari alternatif yang paling tepat dan pas. Sebagai solusi atas problema tersebut kiranya dapat ditemukan pada Prasasti Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang.
Prasati pada umumnya dikeluarkan oleh Raja dan berisi maklumat tentang :
1. pembentukan suatu negara/kota; 2.pemberian penghargaan/anugerah kepada daerah/rakyat yang telah berjasa; 3.pendirian suatu bangunan;
4.kewajiban/larangan atau bahkan berupa kutukan bagi yang melanggarnya;
Prasasti Candi Lor yang dikeluarkan oleh Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isyanawikrama Dharmmotunggadewa pada intinya berupa anugerah kepada rakyat dan Sima Anjuk Ladang. Tidak ada satu peristiwa bersejarah di Nganjuk yang hebatnya melebihi peristiwa yang terjadi 8 (delapan) tahun sebelum Prasasti Candi Lor dikeluarkan. Terungkap dengan jelas keterlibatan seluruh potensi masyarakat Anjuk Ladang dalam membantu perjuangan Pu Sindok menghadapi serangan musuh negara Mataran Hindu yaitu tentara Melayu Sriwijaya. Berkat bantuan sepenuhnya dari Rakyat Anjuk Ladang, Pu Sindok memperoleh kemenangan gilang gemilang dan akhirnya menjadi Raja di Medang Kahuripan. Sebagai penghargaan kepada Rakyat Anjuk Ladang diberi anugerah berupa :
1. Sima Anjuk Ladang diberi ststus daerah otonom sehingga menjadi Sima Swatantra Anjuk Ladang; 2.Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, penghasilan yang dipeoleh dogunakan sendiri untuk membangun daerah;?
???? 3. Bangunan suci untuk upacara kebhaktian yaitu Sri Jayamerta; 4. Bangunan tugu kemenangan Jayastambha.
Dari Prasasti Anjuk Ladang dapat diketahui ada 2 (dua) hal penting yang berkaitan dengan pokok masalah yaitu :? 1. dikenalnya Anjuk Ladang, toponimi yang sangat dekat dengan ucapannya dengan Nganjuk; 2. pemberian status swatantra (otonom dan bebas pajak) kepada Sima Anjuk Ladang.
Kedua hal tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, ibarat sekeping mata uang, sehingga apabila kita berbicara tentang Anjuk Ladang berarti pula membicarkan Sima Swatantra Anjuk Ladang. Dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa Anjuk Ladang adalah nama dari suatu wilayah setingkat Desa yaitu Sima, sedangkan Sima Swatantra Anjuk Ladang adalah institusi atau lembaga pemerintahannya. Mengacu pada pemikiran seperti tersebut diatas maka akhirnya Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk menyimpulkan bahwa Hari Jadi Nganjuk adalah juga merupakan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Demikian setelah menimbang keputusan Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk dan memperhatikan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk melalui Keputusan No 008/1993, tanggal 10 Desember 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk mengeluarkan Keputusan Nomor 495/1993 tanggal 28 Desember 1993 yang memutuskan bahwa Hari Jadi Nganjuk tanggal 10 April 937 M dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar